Musdes Penetapan dan Pengesahan RKP Desa TA 2027 Resmi Dilaksanakan
BUDENG – Pemerintah Desa Budeng bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sukses menetapkan dan mengesahkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan pada Rabu (30/9/2026) di Aula Kantor Perbekel Budeng.
Penetapan ini menjadi puncak dari Rangkaian Proses Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027 yang sebelumnya telah melalui tahap penggalian gagasan, penyusunan rancangan, hingga pembahasan dalam Musrenbangdes.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Perbekel Budeng, Ketua dan Anggota BPD, jajaran perangkat desa, Tim Penyusun RKP Desa, para Kelian Banjar Dinas, perwakilan lembaga kemasyarakatan desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Perbekel Budeng mengapresiasi kerja keras seluruh elemen masyarakat dan lembaga desa yang telah mengawal proses perencanaan pembangunan hingga tahap pengesahan.
"Pengesahan RKP Desa TA 2027 ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, inklusif, dan transparan. Dokumen yang disahkan hari ini menjadi pedoman utama kami dalam menyusun APBDES TA 2027 agar pelaksanaan program tahun depan dapat berjalan efektif dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ungkap Perbekel.
Acara inti Musdes ditandai dengan pembacaan draf Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa TA 2027 oleh Ketua BPD Budeng, dilanjutkan dengan persetujuan bersama dari seluruh peserta musyawarah. Kegiatan kemudian diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan dan Pengesahan RKP Desa TA 2027 serta Peraturan Desa oleh Perbekel Budeng dan Ketua BPD.
Dengan disahkannya RKP Desa TA 2027 tepat waktu pada akhir September ini, Pemerintah Desa Budeng siap melangkah ke tahap penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2027.
