Transparansi APBDes Desa Budeng Semester I Tahun 2022

  • Dibaca: 2281 Pengunjung

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahu 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun 2021.

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun kegiatan.

Unduh Lampiran
  • Dibaca: 2281 Pengunjung

Transparansi Keuangan Lainnya

Cari Transparansi Keuangan