Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahu 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun 2021.
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun kegiatan.
Unduh Lampiran- Dibaca: 2281 Pengunjung