Sesuai dengan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Pemerintah Desa yang mengelola anggaran memiliki kewajiban menyampaikan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui musyawarah maupun melalui media masa baik berupa baliho maupun media digital sehingga informasi dapat di akses oleh masyarakat, untuk itu maka dengan ini kami sampaikan APB Desa Tahun 2021.
Sebagai Gambaran Umum APBDesa tahun 2021 dapat kami sampaikan sebagai berikut :
GAMBAR TERLAMPIR
FILE TERLAMPIR
- Dibaca: 962 Pengunjung