Optimalkan Akuntabilitas, DPMD Gelar Rekonsiliasi Sisa APBDes dan Pendampingan Sipades
Budeng – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memperkuat tata kelola keuangan dan administrasi desa. Langkah ini diwujudkan melalui agenda Rekonsiliasi Sisa APBDes pada Kas Desa serta penguatan Penatausahaan Aset Desa melalui aplikasi Sipades yang sudah dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data keuangan desa serta meningkatkan ketertiban administrasi aset yang dimiliki oleh pemerintah desa.
Sinkronisasi Kas dan Sisa Anggaran
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah melakukan rekonsiliasi terhadap sisa APBDes yang ada pada rekening kas desa. Proses ini sangat krusial untuk:
- Validasi Data: Memastikan saldo buku (pencatatan) selaras dengan saldo bank per tanggal pelaporan.
- Penetapan SiLPA: Menentukan angka pasti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) agar dapat dianggarkan kembali secara akurat pada APBDes perubahan atau tahun anggaran berikutnya.
- Transparansi: Menghindari adanya selisih anggaran yang tidak teridentifikasi yang dapat memicu kendala administratif di kemudian hari.
Transformasi Digital Aset Desa Melalui Sipades
Selain fokus pada arus kas, DPMD juga memberikan pendampingan intensif mengenai penatausahaan aset desa dengan menggunakan aplikasi Sipades (Sistem Informasi Penatausahaan Aset Desa).
Pihak Dinas menekankan bahwa setiap aset, mulai dari tanah kas desa, bangunan, hingga barang inventaris, wajib tercatat dalam sistem digital. Penggunaan Sipades bertujuan untuk:
- Kepastian Hukum: Memperjelas status kepemilikan dan asal-usul aset desa.
- Kemudahan Monitoring: Memudahkan pemerintah daerah dalam memantau kondisi dan keberadaan aset secara real-time.
- Efisiensi Pelaporan: Mempercepat proses penyusunan laporan kekayaan milik desa yang lebih akuntabel.
Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir temuan dalam pemeriksaan rutin serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa melalui pengelolaan sumber daya yang lebih terukur.
