BULAN BAHASA BALI VI
Budeng, 21 Februari 2024. Bulan Bahasa Bali VI digelar Pemerintah Desa Budeng pada hari Rabu, 21 Februari 2024. Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali VI diisi dengan wimbakara gending rare yang peserta nya merupakan siswa Sekolah Dasar Negeri Budeng. Pada pelaksanaan Bulan Bahasa Bali VI ini di buka Oleh Bapak Perbekel Budeng yang disaksikan oleh Camat Jembrana, Jro Bendesa Adat Budeng, Kelian Adat se Desa Budeng, Ketua LPM, Bhabinkamtbmas dan Babinsa Desa Budeng, Koordinator Penyuluh Bahasa Bali Kabupaten Jembrana, Penyuluh Bahasa Bali Kecamatan Jembrana dan Ketua BPD serta anggota Desa Budeng.
Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali hingga tahun keenam menjadi bentuk komitmen Pemerintah Desa Budeng untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa, aksara, dan sastra Bali. Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali bertujuan menggugah kesadaran dan kecintaan terhadap bahasa daerah. Upaya pelindungan dan pelestarian serta pengembangan bahasa Bali pun dikuatkan dengan regulasi berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Selain itu, terdapat pula Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali VI Tahun 2024 ini mengusung tema ”Jana Kerthi-Dharma Sadhu Nuraga”, yang dimaknai Bulan Bahasa Bali menjadi alat pemuliaan bahasa, aksara, dan sastra Bali sebagai sumber kebenaran, kebijaksanaan, dan cinta kasih untuk memperkuat jati diri krama (masyarakat) Bali.
