
Dalam rangka tertib administrasi tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa, serta sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, pemerintah desa berkewajiban untuk melaksanakan transparansi APBDesa Perubahan melalui media digital maupun lewat poster-poster dan baliho yang dipasang dilokasi strategis di desa, agar memudahkan masyarakat untuk mengakses media tersebut.
- 19 Maret 2025
- Dibaca: 64 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya
60
Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana Desa Tahun 2025
18 Juli 2025
52Peningkatan Kapasitas BUMDes Tahun 2025
18 Juli 2025
52Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2026
30 Juni 2025
64Rembuk Stunting 2025
02 Juni 2025
97Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Budeng
06 Mei 2025