![]() |
Nama: |
MADE ADI MAHAYANA | |
NIP: | |
- | |
NO SK: | |
43 Tahun 2016 | |
Jabatan: | |
Sekretaris Desa | |
Tupoksi: | |
TUGAS SEKRETARIS DESA Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. FUNGSI SEKRETARIS DESA
|
![]() |
Nama: |
I KETUT DANDRA | |
NIP: | |
NO SK: | |
NO. 35 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016 | |
Jabatan: | |
PELAKSANA KEWILAYAHAN BANJAR BUDENG | |
Tupoksi: | |
TUGAS KEPALA DUSUN
FUNGSI KEPALA DUSUN
|
![]() |
Nama: |
I NENGAH SUARDITA | |
NIP: | |
NO SK: | |
NO. 35 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016 | |
Jabatan: | |
PELAKSANA KEWILAYAHAN BANJAR DELOD PANGKUNG | |
Tupoksi: | |
TUGAS KEPALA DUSUN
FUNGSI KEPALA DUSUN
|
![]() |
Nama: |
NI MADE ELI EMAWATI | |
NIP: | |
NO SK: | |
NO. 35 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016 | |
Jabatan: | |
KEPALA URUSAN PERENCANAAN | |
Tupoksi: | |
TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti: 1. menyusun rencanaAPBDesa, 2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, 3. melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa. |
![]() |
Nama: |
NI KETUT KASIHATI | |
NIP: | |
NO SK: | |
NO. 35 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016 | |
Jabatan: | |
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM | |
Tupoksi: | |
TUGAS KEPALA URUSAN UMUM Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. FUNGSI KEPALA URUSAN TU Dan UMUM Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti:
|
![]() |
Nama: |
NI KETUT SUDARSINI | |
NIP: | |
NO SK: | |
NO. 35 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016 | |
Jabatan: | |
KEPALA URUSAN KEUANGAN | |
Tupoksi: | |
TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti: 1. pengurusan administrasi keuangan, 2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, 3. verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa |
![]() |
Nama: |
I NENGAH MUDIASA | |
NIP: | |
NO SK: | |
NO. 35 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016 | |
Jabatan: | |
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN | |
Tupoksi: | |
TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN 1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan; 2. penyusunan rancangan regulasi desa; 3. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa; 4. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa; 5. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa; 6. penataan dan pengelolaan wilayah; 7. pendataan dan pengelolaan profil Desa; 8. pemantauan kegiatan sosial politik di Desa; 9. penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat; 10. pelayanan kepada masyarakat; 11. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; 12. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa. |
![]() |
Nama: |
I KADE ARTA WIGUNA | |
NIP: | |
NO SK: | |
NO. 35 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016 | |
Jabatan: | |
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN | |
Tupoksi: | |
Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kasi Kesejahteraan biasa disingkat Kasi Kesra. Atau juga dengan kalimat lain bahwa kepanjangan kasi kesra adalah Kepala Seksi Kesejahteraan. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Kesra Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya. Tugas Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain tugas tersebut, Kasi Kesra juga bertugas :
Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Kasi Kesra memiliki fungsi:
|