Cari Pegawai

Nama:
MADE ADI MAHAYANA
NIP:
-
NO SK:
43 Tahun 2016
Jabatan:
Sekretaris Desa
Tupoksi:

TUGAS SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan
Nama:
I KETUT DANDRA
NIP:
NO SK:
NO. 35 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016
Jabatan:
PELAKSANA KEWILAYAHAN BANJAR BUDENG
Tupoksi:

TUGAS KEPALA DUSUN

  1. Kasun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
  2. Kasun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

FUNGSI KEPALA DUSUN

  1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Nama:
I NENGAH SUARDITA
NIP:
NO SK:
NO. 35 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016
Jabatan:
PELAKSANA KEWILAYAHAN BANJAR DELOD PANGKUNG
Tupoksi:

TUGAS KEPALA DUSUN

  1. Kasun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
  2. Kasun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

FUNGSI KEPALA DUSUN

  1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Nama:
NI MADE ELI EMAWATI
NIP:
NO SK:
NO. 35 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016
Jabatan:
KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tupoksi:

TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

1.              menyusun rencanaAPBDesa,

2.              menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,

3.              melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan,

dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

Nama:
NI KETUT KASIHATI
NIP:
NO SK:
NO. 35 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016
Jabatan:
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Tupoksi:

TUGAS KEPALA URUSAN UMUM

Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN TU Dan UMUM

Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti:

  1. fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa,
  2. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor,
  3. penyiapan rapat,
  4. pengadministrasian aset,
  5. inventarisasi,
  6. perjalanan dinas, dan pelayanan umum,
  7. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
Nama:
NI KETUT SUDARSINI
NIP:
NO SK:
NO. 35 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016
Jabatan:
KEPALA URUSAN KEUANGAN
Tupoksi:

TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti:

1.              pengurusan administrasi keuangan,

2.              administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,

3.              verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya,

serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

Nama:
I NENGAH MUDIASA
NIP:
NO SK:
NO. 35 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016
Jabatan:
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tupoksi:

TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

1.              melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;

2.              penyusunan rancangan regulasi desa;

3.              perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;

4.              perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;

5.              perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;

6.              penataan dan pengelolaan wilayah;

7.              pendataan dan pengelolaan profil Desa;

8.              pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;

9.              penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;

10.          pelayanan kepada masyarakat;

11.          penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

12.          pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;

pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.

Nama:
I KADE ARTA WIGUNA
NIP:
NO SK:
NO. 35 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016
Jabatan:
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Tupoksi:

Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kasi Kesejahteraan biasa disingkat  Kasi Kesra. Atau juga dengan kalimat lain bahwa kepanjangan kasi kesra adalah Kepala Seksi Kesejahteraan.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Kesra Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan

 Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain tugas tersebut, Kasi Kesra juga bertugas :

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan

 Kasi Kesra memiliki fungsi:

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
  3. tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.