
BUDENG, 1 Agustus 2024
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendampingan Hukum Terkait Pengembangan Potensi Mangrove Desa Budeng yang utamanya bersumber dari Dana Desa dengan bekerjasama dengan Yayasan Pesisir Laut atau biasa disingkat dengan nama YPL dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Negara dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pidum dan Kasi Datun. Hadir juga dari beberapa undangan antara lain Kepala KPH Bali Barat, Dinas PMD Kabupaten, Yayasan Pesisir Laut dan seluruh Lembaga Desa.
Dalam hal ini disampaikan beberapa program mulai dari usulan perubahan status pengelolaan menjadi hutan kemitraan, Kerjasama dengan pihak ketiga dan BUMDes. Dengan potensi yang dimiliki berupa hutan mangrove seluas 25 hektar diharapkan Desa Budeng mampu bersaing dengan Desa-desa lainnya di Bali pada khususnya dan Indonesia pada umumnya terkait pengembangan pariwisata Desa.
- 01 Agustus 2024
- Dibaca: 333 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya
Bulan Bahasa Bali VII Desa Budeng
20 Februari 2025
107Pelatihan dan Outbound Pemerintah Desa Budeng dan BPD
16 Februari 2025
72Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 2025
11 Februari 2025
227Musyawarah Desa Penetapan APBDES Tahun 2025
31 Desember 2024
195Musdes Penyampaian Rancangan APBDES 2025
12 November 2024