BUDENG, 1 Agustus 2024
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendampingan Hukum Terkait Pengembangan Potensi Mangrove Desa Budeng yang utamanya bersumber dari Dana Desa dengan bekerjasama dengan Yayasan Pesisir Laut atau biasa disingkat dengan nama YPL dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Negara dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pidum dan Kasi Datun. Hadir juga dari beberapa undangan antara lain Kepala KPH Bali Barat, Dinas PMD Kabupaten, Yayasan Pesisir Laut dan seluruh Lembaga Desa.
Dalam hal ini disampaikan beberapa program mulai dari usulan perubahan status pengelolaan menjadi hutan kemitraan, Kerjasama dengan pihak ketiga dan BUMDes. Dengan potensi yang dimiliki berupa hutan mangrove seluas 25 hektar diharapkan Desa Budeng mampu bersaing dengan Desa-desa lainnya di Bali pada khususnya dan Indonesia pada umumnya terkait pengembangan pariwisata Desa.
- 01 Agustus 2024
- Dibaca: 157 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya
Pembagian Sembako Kepada Lansia Miskin, Penyandang Disabilitas dan Penyakit Kronis
20 September 2024
157Jelang Monev KIP, KI Bali Gelar Bimtek
06 September 2024
172Posyandu Remaja Desa Budeng
10 Agustus 2024
413MUSDES PENYAMPAIAN RANCANGAN DAN PENYEPAKATAN PERUBAHAN RPJMDES
30 Juli 2024
352PELATIHAN KADER POSYANDU BALITA DAN KADER BKB
12 Juli 2024